Mudah! Begini Cara dan Syarat Daftar Ulang Kartu BPJS Kesehatan Agar Tidak Dibekukan

- 4 November 2020, 07:25 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. /Dok. Indonesia.go.id

SEPUTAR LAMPUNG - Sejak 1 November 2020 lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan pemeriksaan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Proses ini akan membuat BPJS Kesehatan menonaktifkan kepesertaan peserta yang belum lengkap datanya.

Peserta yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu dan diminta melakukan registrasi ulang.

Pemeriksaan tersebut dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN). 

Baca Juga: Indonesia Harus Bersiap! Jika Donald Trump Menang Pemilu AS, Ini yang Akan Terjadi

“Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf sebagaimana dikutip SEPUTAR LAMPUNG dari PMJNews pada Rabu, 3 November 2020.

Agar kepesertaan di program BPJS Kesehatan tidak dibekukan, maka peserta BPJS perlu melakukan pembaruan data dan daftar ulang. Hal itu disebabkan, prosesnya tidak sulit dan dapat dilakukan tanpa harus beranjak dari rumah atau tanpa tatap muka.

Untuk mengecek status kepesertaan sebelum melakukan registrasi ulang, layanan yang bisa dipilih adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Alhamdulillah, 745.415 Tenaga Pendidik Kemenag Dapat Subsidi Gaji, Ini Rincian Daftar Penerimanya

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah