SEPUTARLAMPUNG.COM - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) 2024-2029. Sementara itu, Anies Baswedan akan ajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi).
Dalam kemenangan ini, Prabowo-Gibran berhasil mengalahkan pasangan Anies Baswedan-Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfid MD menuju kursi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 pada Pemilu 2024.
Adapun ketetapan atas kemenangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Pasangan nomor urut 2 tersebut dinyatakan menang di 36 provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang terdiri dari 38 provinsi di Indonesia dan 128 PPLN.
Baca Juga: Penetapan Hasil Pemilu 2024: Ganjar-Mahfud MD hingga NasDem Bakal Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK
Berikut total jumlah suara yang diraih masing-masing pasangan:
- Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berhasil mengumpulkan 40.971.906 suara
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming 96.214.691 suara
- Ganjar Pranowo-Mahfud MD 27.040.878 suara.
Pihak-pihak yang merasa keberatan bisa mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari terhitung dari saat KPU menetapkan hasil rekapitulasi ini.
Hal ini telah disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.