SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak prediksi 8 nama Calon Legislatif (Caleg) yang lolos masuk jadi Anggota DPR RI dari Dapil Jatim 5 berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan metode penghitungan Sainte Lague.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim telah selesai melakukan proses rekapitulasi suara, khususnya untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim 5 pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sebagai informasi ada 8 kursi DPR RI yang diperebutkan dari Dapil Jatim 5.
Di mana Dapil Jatim 5 meliputi Kota dan Kabupaten Malang serta Kota Batu.
Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 7 SMP Halaman 142 Klasifikasi Berbagai Jenis Hewan Kurikulum Merdeka Belajar
Salah satu Caleg DPR RI dari PDIP sekaligus petahana yakni Kris Dayanti baru-baru ini mengakui gagal kembali melaju ke Senayan sebab perolehan kursi partainya hanya dua pada Pemilu 2024. Benarkah demikian?
Sebagai informasi, untuk mengirimkan wakilnya ke DPR RI, setiap partai politik wajib melewati ambang batas parlemen atau parliamentary threshold secara nasional sebesar 4 persen.
Hal itu tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam beleid yang sama, ada juga aturan yang menyebutkan bahwa penghitungan perolehan kursi di masing-masing Dapil wajib menggunakan metode Sainte Lague.