Prabowo-Gibran Presiden-Wapres RI 2024-2029, Anies Baswedan akan Ajukan Gugatan ke MK karena Alasan Ini

- 21 Maret 2024, 10:35 WIB
Prabowo-Gibran ditetapkan jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 oleh KPU. Anies Baswedan akan ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena alasan ini.
Prabowo-Gibran ditetapkan jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 oleh KPU. Anies Baswedan akan ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena alasan ini. /Instagram @gibran_rakabuming/

Terkait gugatan ini, Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan telah mengumpulkan bukti untuk menggugat.

Menurutnya, hal ini haus dilakukan untuk menyelamatkan demokrasi meski ia pun tahu kemungkinan untuk memenangkan gugatan adalah kecil.

“Walaupun, kami sadar kita ini dalam situasi yang tidak normal banyak yang menyampaikan kepada kami bahwa kemungkinan untuk bisa mendapatkan keadilan itu kemungkinannya sangat kecil,” katanya dalam sebagaimana yang diunggah di YouTube Anies Baswedan, seperti dikutip Seputarlampung.com hari ini.

Baca Juga: Besaran THR PNS dan Gaji ke 13 2024, Cair Tanggal Berapa? Maaf, Hanya 8 Golongan Ini yang Dapat

Demikian informasi mengenai kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024 menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 lengkap alasan Anies Baswedan akan ajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA KPU YouTube Anies Baswedan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah