Penetapan Hasil Pemilu 2024: Ganjar-Mahfud MD hingga NasDem Bakal Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK

- 21 Maret 2024, 06:35 WIB
Ganjar-Mahfud MD hingga NasDem akan ajukan gugatan ke MK terkait penetapan hasil Pemilu 2024.
Ganjar-Mahfud MD hingga NasDem akan ajukan gugatan ke MK terkait penetapan hasil Pemilu 2024. /Kolase foto tangkap layar Instagram./

 

SEPUTARLAMPUNG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan keputusan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu tertuang dalam hasil Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, paslon nomor urut 2 ditetapkan sebagai pemenang Pilpres dan akan menjadi Presiden-Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029.

Salah satu hasil keputusan KPU RI adalah mengumumkan perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Kamis 21 Maret 2024: Ada Kualifikasi Piala Dunia 2026 Indonesia vs Vietnam

Di mana menurut keputusan KPU RI berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pilpres Pemilu 2024.

Prabowo-Gibran sukses meraih 96.214.691 suara dari total 164.227.475 suara sah di 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan 38 Provinsi Republik Indonesia.

Prabowo-Gibran juga dinyatakan unggul suaranya di 36 Provinsi.

Posisi kedua diduduki oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang memperoleh 40.971.906 suara.

Baca Juga: Mudik Lewat Jalur Pantura? Jangan Sampai Nyesel Tak Cicipi 6 Makanan Khas Ini untuk Buka Puasa

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA Konferensi Pers KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x