SEPUTARLAMPUNG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil perolehan suara tertinggi untuk Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Banjarnegara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu tertuang pada Keputusan KPU Kabupaten Banjarnegara Nomor 919 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2024.
Dilansir dari infopemilu.kpu.go.id, ada 50 kursi Anggota DPRD yang diperebutkan di 6 daerah pemilihan (Dapil) DPRD Kabupaten Banjarnegara, berikut rinciannya:
- Banjarnegara 1 (Banjarmangu, Banjarnegara, Madukara, Sigaluh): 10 kursi
- Banjarnegara 2 (Bawang, Pagedongan, Purwonegoro): 9 kursi
- Banjarnegara 3 (Mandiraja, Purworejo Klampok, Susukan): 9 kursi
- Banjarnegara 4 (Punggelan, Rakit, Wanadadi): 9 kursi
- Banjarnegara 5 (Kalibening, Karangkobar, Pandanarum, Wanayasa): 7 kursi