SEPUTARLAMPUNG.COM – Benarkah besaran Zakat Fitrah 2024 naik Rp2.500? Segini kadar nominal zakat yang dibayarkan masyarakat di salah satu Kabupaten di Kepulauan Bangka Belitung.
Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu.
Selain itu, zakat fitrah dilakukan sebagai bentuk kepedulian sosial dan penyaluran harta kepada mereka yang membutuhkan, khususnya di bulan Ramadhan.
Ulasan kali akan membahas mengenai penentuan besaran zakat fitrah 2024 di salah satu wilayah Kalimantan Timur dan bacaan niat membayar zakat fitrah.
Seperti diketahui, Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan harta melebihi kebutuhan pokoknya pada akhir bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan ketentuan masing-masing daerah di Indonesia, biasanya setiap daerah berbeda nominalnya.
Berdasarkan hasil musyawarah Pemkab Beltim dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kementerian Agama, Polres, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Beltim, menetapkan besaran uang tunai Zakat Fitrah untuk Ramadan 1445 Hijriah sebesar Rp37.500 untuk setiap jiwa.
Besaran tersebut meningkat Rp2.500 dari tahun sebelumnya, yakni Rp35.000.