SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak nama 8 Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang bisa melaju ke Senayan berdasarkan metode Sainte Lague pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DIY telah selesai melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2024, khususnya untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI.
Salah satu Caleg DPR RI yang bertarung di Provinsi DIY adalah Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto.
Titiek berangkat dari Partai Gerindra dengan nomor urut satu. Berhasilkah Titiek lolos ke Senayan?
Sebagai informasi ada 8 kursi DPR RI yang diperebutkan di Provinsi DIY.
Di mana Dapil Provinsi DIY meliputi seluruh kabupaten dan kota yang ada Yogyakarta yakni Kulon Progo, Bantul, Gunungkidul, Sleman dan Kota Yogyakarta.
Seperti diketahui, untuk dapat mengirimkan wakilnya ke Senayan, setiap partai politik wajib melewati ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen (berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017).
Dalam beleid yang sama, disebutkan juga bahwa perolehan kursi DPR RI wajib dihitung berdasarkan metode Sainte Lague.