SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah quick count atau hitung cepat sah tentukan pemenang Pemilihan Umum (Pemilu)? Simak cara melihat penghitungan atau rekapitulasi Pemilu 2024 berikut ini.
Setelah selesainya proses pemungutan suara Pemilu 2024, selanjutnya adalah penghitungan atau rekapitulasi suara, yang salah satunya menggunakan metode hitung cepat atau quick count.
Lantas, apa yang dimaksud quick count atau hitung cepat dalam Pemilu 2024 ini?
Menurut PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), quick count adalah penghitungan suara cepat dengan menggunakan teknologi informasi dan metodologi sampling tertentu, yang dilakukan oleh masyarakat atau lembaga tertentu.
Dalam perundang-undangan, quick count telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hitung cepat dilakukan dengan menghitung hasil pemilu di TPS yang menjadi sampel quick count tersebut. Tingkat akurasinya lebih tinggi karena penghitungannya langsung dari TPS, bukan responden.
Kendati demikian, quick count bukan penentu kemenangan pasangan calon dalam Pemilu, hasil valid tetap mengacu pada real count sebagai metode rekapitulasi yang valid, di mana hasilnya mutlak untuk menentukan siapa pemenang Pemilu.