Kapan Waktu yang Tepat untuk Datang ke TPS? Pemilih Ini Cuma Bisa Nyoblos pada 1 Jam Terakhir Pemungutan Suara

- 13 Februari 2024, 14:05 WIB
Waktu yang tepat bagi para pemilih untuk datang ke TPS pada 14 Februari 2024.
Waktu yang tepat bagi para pemilih untuk datang ke TPS pada 14 Februari 2024. /tangerangkota.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi mengenai waktu yang tepat bagi para pemilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024.

Pada 14 Februari 2024, hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD.

Semua Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, wajib menggunakan hak suaranya dengan mendatangi TPS Pemilu 2024.

Para pemilih harus mendatangi TPS pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Ada Apa di 14 Februari 2024? Selain Pemilu, Ada 3 Momen Lain yang Diperingati Bersamaan pada Tanggal itu

Pemungutan suara akan berlangsung pada 14 Februari 2024 pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Akan tetapi, KPU mengimbau bagi para pemilih untuk dapat mendatangi TPS sesuai kategorinya masing-masing.

Perlu diketahui bahwa ada tiga kategori pemilih yang dapat mencoblos pada Pemiu 2024, yaitu pemilih tetap yang masuk dalam DPT, pemilih tambahan yang masuk dalam DPTb, dan pemilih khusus yang masuk dalam DPK.

Baca Juga: Apa Arti ‘Luber Jurdil’ dalam Pemilu? Ketahui 6 Asas Pemilihan Umum di Indonesia

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah