Ketua KPU Divonis Langgar Kode Etik, Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Batal atau Tidak?

- 5 Februari 2024, 15:05 WIB
Apakah Gibran Rakabuming batal jadi Cawapres 02 karena Ketua KPU divonis melanggar kode etik? Ini penjelasan DKPP.
Apakah Gibran Rakabuming batal jadi Cawapres 02 karena Ketua KPU divonis melanggar kode etik? Ini penjelasan DKPP. /PMJ News dan prabowogibran2.id/Kolase Seputarlampung.com/PMJ News dan prabowogibran2.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari divonis melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Lantas, apakah Gibran Rakabuming batal jadi Cawapres 02 di Pilpres 2024?

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengeluarkan keputusan terbaru terkait pengaduan terhadap Hasyim Asy'ari dan anggota KPU.

Dalam keputusan terbarunya, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, dan enam anggota lainnya bersalah melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca Juga: RESMI KPU! Ini Nama 49 Perempuan Calon Anggota DPR RI di Dapil Jawa Tengah VI pada Pemilu 2024, Ada Jagoanmu?

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024 dikutip Seputarlampung.com dari Antara.

Heddy menyampaikan bahwa Hasyim Asy'ari dikenai sanksi berupa peringatan keras terakhir.

Sanksi serupa juga diberikan kepada anggota KPU lainnya, termasuk Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

Baca Juga: Progres Pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung Capai 82,67 Persen Ditarget Rampung Tahun 2024, Kapan?

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x