SEPUTARLAMPUNG.COM - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari divonis melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Lantas, apakah Gibran Rakabuming batal jadi Cawapres 02 di Pilpres 2024?
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengeluarkan keputusan terbaru terkait pengaduan terhadap Hasyim Asy'ari dan anggota KPU.
Dalam keputusan terbarunya, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, dan enam anggota lainnya bersalah melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024 dikutip Seputarlampung.com dari Antara.
Heddy menyampaikan bahwa Hasyim Asy'ari dikenai sanksi berupa peringatan keras terakhir.
Sanksi serupa juga diberikan kepada anggota KPU lainnya, termasuk Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Baca Juga: Progres Pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung Capai 82,67 Persen Ditarget Rampung Tahun 2024, Kapan?