SEPUTARLAMPUNG.COM – Salah satu kabar baik yang sangat dinanti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini, yakni tentang kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Sebagaimana diketahui, kenaikan gaji ASN ini hanya berupa kenaikan gaji pokok saja.
Adapun untuk besaran tunjangan kinerja (tukin) disesuaikan dengan aturan di masing-masing instansi.
Sebagaimana dilansir dari Kementerian Keuangan RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun untuk membiayai kenaikan gaji tersebut.
Anggaran tersebut terdiri dari Rp9,4 triliun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, Rp17 triliun untuk pensiunan, dan Rp25,8 triliun untuk ASN daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memastikan kenaikan gaji PNS tahun 2024 berlaku efektif mulai Januari 2024.
Dengan demikian, pembayaran gaji PNS yang meningkat pada tahun 2024 akan dimulai per Januari 2024 dan tidak dibayar rapel Februari.
Kenaikan gaji PNS tahun 2024 mencakup golongan I hingga IV, dengan kisaran nominal gaji yang berbeda-beda sesuai golongan masing-masing.