SEPUTARLAMPUNG.COM - Jelang penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43, pemerintah menyesuaikan sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS di DKI Jakarta.
Oleh karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke-43.
Surat tersebut ditandatangani Menteri PANRB di Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023 dan dibuat untuk mendukung kelancaran persiapan hingga penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah mendorong pelaksanaan hybrid working, yakni kombinasi antara Work from Office (WFO) dan Work from Home (WFH) bagi PNS di DKI Jakarta mulai 28 Agustus-7 September 2023.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba kebijakan WFH bagi sebanyak 50 persen ASN mulai 21 Agustus 2023.
Kebijakan ini sebagai uji coba mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta dan kemacetan yang belum teratasi.
Pelaksanaan WFO dan WFH untuk PNS di DKI Jakarta secara khusus akan dilaksanakan hingga acara KTT ASEAN selesai pada 7 September 2023.
Lantas, siapa saja PNS yang akan WFH mulai 21 Agustus 2023? Simak aturannya.