Gaji PNS Naik 8 Persen pada 2024, Cek Nominal Terbarunya! Masih Dapat Tambahan Gaji Hampir 1 Juta per Bulan

- 5 Desember 2023, 07:45 WIB
Pantas banyak yang ingin jadi PNS, gajinya naik signifikan masih ditambah dengan berbagai tunjangan.
Pantas banyak yang ingin jadi PNS, gajinya naik signifikan masih ditambah dengan berbagai tunjangan. /Twitter BKN

SEPUTARLAMPUNG.COM - Gaji pokok PNS dijanjikan naik sebesar 8 persen pada 2024, masih dapat tambahan gaji hampir 1 juta sebulan.

Mengimbangi kenaikan harga-harga dan biaya hidup yang terus naik, upah dan gaji pegawai negeri dan pekerja swasta pun mengalami penyesuaian.

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten se-Indonesia telah diumumkan pada November lalu dengan kenaikan yang bervariasi.

PNS dan pensiunan pun bersorak gembira karena gaji mereka juga akan dinaikkan pemerintah dan rencananya mulai berlaku pada Januari 2024 nanti.

Baca Juga: 5 Desember Peringati Hari Apa? Ini Sejarah Hari Relawan Internasional hingga Cara Download Twibbon, Gratis!

Berbeda dengan UMP dan UMK yang persentase kenaikannya variatif dari 1 hingga 7,5 persen, kenaikan gaji pokok PNS relatif seragam yakni sebesar 8 persen untuk PNS yang masih aktif, dan 12 persen untuk pensiunan.

 

Rencana kenaikan gaji pokok PNS pada 2024 ini disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu saat Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x