SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi terkait besaran gaji KPPS Pemilu 2024 dan rincian biaya perlindungannya, hingga kapan masa pencairannya.
Mendekati pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak.
Sebelumnya, pendaftaran petugas KPPS untuk Pemilu 2024, dibuka sejak 11 Desember 2023 dan akan ditutup pada 20 Desember 2023.
Usai melewati tahap seleksi, jutaan petugas KPPS resmi dilantik serentak pada 25 Januari 2024, di sejumlah daerah di Indonesia.
Baca Juga: Apa Tugas Petugas KPPS Pemilu 2024? Gaji Rp1,2 Juta Sebulan, Ketahui Syarat Pendaftarannya
Nantinya, seluruh petugas KPPS yang telah dilantik, akan menjalani bimbingan teknis (bimtek) pada 25-27 Januari 2024.
Adapun masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024, berlangsung selama satu bulan yaitu pada 25 Januari-25 Februari 2023.
Selama masa kerja yang telah ditetapkan, petugas KPPS memiliki sejumlah tugas dan wewenang yang harus dilaksanakan.
Di antaranya melaksanakan tahapan pra pemungutan, pelaksanaan pemungutan, serta pasca pemungutan suara, serta harus aktif melakukan sosialisasi pemilu.
KPU menyebut bahwa besaran honor (gaji) yang akan diterima petugas KPPS Pemilu 2024, mengalami kenaikan hingga dua kali lipat dibandingkan gaji petugas pada Pemilu sebelumnya.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024
Adapun besaran gaji yang akan diterima petugas KPPS Pemilu 2024, mengalami kenaikan yang relatif besar dari tahun sebelumnya, sebagai berikut:
- Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024
Pemilu 2019: Rp550.000
Pemilu 2024: Rp1.200.000.
Baca Juga: Berapa Honor KPPS, PPK, PPS, dan Pantarlih Pemilu 2024? Ada Kenaikan dan Biaya Perlindungan
- Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024
Pemilu 2019: Rp500.000
Pemilu 2024: Rp1.100.000.
Biaya Perlindungan
Selain kenaikan honor, KPU juga menjelaskan adanya satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc Pemilu 2024 termasuk KPPS, berupa santunan untuk kecelakaan kerja dengan rincian sebagai berikut:
- Meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang
- Cacat permanen Rp3.800.00 per orang
- Luka berat Rp16.500.000 per orang
- Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang
Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 , gaji KPPS Pemilu 2024 akan cair selepas masa kerja selesai atau dalam artian sekitar 25 Februari 2024 atau setelahnya.
Demikian informasi terkait besaran besaran gaji KPPS Pemilu 2024 dan rincian biaya perlindungannya, hingga kapan masa pencairannya.***