BUKAN BSU, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Rp3 Juta Cair di Bank dan PT Pos, Daftarkan KTP di Sini

- 19 Januari 2024, 16:15 WIB
Bukan BSU, peserta karrtu BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat bantuan hingga Rp3 juta dengan daftarkan diri pakai KTP di sini. Dana bansos akan cair melalui transfer bank dan PT Pos Indonesia.
Bukan BSU, peserta karrtu BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat bantuan hingga Rp3 juta dengan daftarkan diri pakai KTP di sini. Dana bansos akan cair melalui transfer bank dan PT Pos Indonesia. /Rika Widiastuti/Seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM – Peserta BPJS Ketenagakerjaan berkesempatan dapat dana bantuan senilai Rp3 juta tapi bukan dari BSU. Dana ini akan cair melalui transfer bank dan Pt Pos Indonesia. Daftarkan KTP Anda di sini.

Sebagaimana diketahui, peserta BPJS Ketenagakerjaan pernah mendapat kucuran dana bantuan dari pemerintah melalui program BSU.

Sayangnya, program bantuan bagi pekerja pemegang BPJS Ketenagakejaan ini berhenti di 2022 lalu dan belum ada kepastian apakah masih akan ada atau tidak.

Kabar baiknya, kehilangan kesempatan mendapat BSU bisa digantikan dengan mendapatkan dana segar senilai Rp3 juta dari program bansos pemerintah lainnya.

Baca Juga: Habiskan Rp300 M, Jawa Tengah Bangun Underspass di Daerah Titik Macet Tertinggi di Indonesia, Selesai 2024?

Untuk bisa mendapatkannya pun tidak mengharuskan peserta sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana halnya BSU.

Pekerja cukup punya KTP aktif dan terdaftar di Dukcapil, berstatus warga miskin/rentan miskin, mempunyai gaji rendah hingga kurang cukup untuk memenuhi kebutuhan harian, bukan aparat/perangkat desa, dan bukan PNS/TNI/Polri dan pensiunannya.

Adapaun program yang dimaksud di sini adalah menjadi peserta bansos Program Keluarga Harapan atau PKH 2024.

Apabila pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan merasa memenuhi syarat dan berstatus sedang hamil/nifas atau punya balita usia 0-6 tahun, maka bisa daftar pakai KTP agar bisa dapat bansos PKH Rp3 juta kategori ibu hamil/nifas dan anak balita (0-6 tahun).

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x