SEPUTARLAMPUNG.COM - Warga kurang mampu yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Sebagai catatan, tidak semua pemilik KIS PBI bisa mendapatkan PKH 2024.
Pasalnya pemilik KIS PBI yang bisa mendapatkan dana PKH 2024 wajib memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos)
2. Memenuhi 3 komponen penerima PKH yakni:
Pertama, kesehatan
- Ibu Hamil, Nifas, Ibu Menyusui (maksimal kehamilan ke-2)
- Anak Usia Dini 0 sampai dengan 6 Tahun