Pemilik KIS PBI Bisa Dapat PKH 2024 asal Penuhi Syarat Ini, Bagaimana jika Kartu Sudah Tidak Aktif?

- 18 Januari 2024, 11:00 WIB
Pemilik KIS bisa dapat PKH 2024 asal penuhi syarat ini.
Pemilik KIS bisa dapat PKH 2024 asal penuhi syarat ini. /sehatnegeriku.kemkes.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Warga kurang mampu yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Sebagai catatan, tidak semua pemilik KIS PBI bisa mendapatkan PKH 2024.

Pasalnya pemilik KIS PBI yang bisa mendapatkan dana PKH 2024 wajib memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos)

Baca Juga: Gelontorkan Rp5 Triliun, Pabrik Baru di Jawa Tengah Dibangun di Atas Lahan Seluas 50 Hektare, Lokasinya?

2. Memenuhi 3 komponen penerima PKH yakni:

Pertama, kesehatan

- Ibu Hamil, Nifas, Ibu Menyusui (maksimal kehamilan ke-2)

- Anak Usia Dini 0 sampai dengan 6 Tahun

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x