INFO Jadwal CAIR PKH Tahap 1 2024, Ini 16 Syarat Jadi Penerima BLT Kemensos hingga Rp3 Juta

- 9 Januari 2024, 14:25 WIB
 Inilah info terbaru  pencairan bansos PKH tahap 1 2024. Simak 16 syarat wajib agar BLT Kemensos dengan total bantuan hingga Rp3 juta bisa cair berikut ini.
Inilah info terbaru pencairan bansos PKH tahap 1 2024. Simak 16 syarat wajib agar BLT Kemensos dengan total bantuan hingga Rp3 juta bisa cair berikut ini. /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak info terbaru jadwal cair PKH tahap 1 2024 berikut ini. ketahui 16 syarat agar jadi penerima BLT Kemensos (Kementerian Sosial) dengan besaran bansos mencapai Rp3 juta di sini.

PKH tahap 1 2024 dipastikan akan segera cair ke warga masyarakat yang telah memenuhi semua persyaratan sebagai penerima BLT Kemensos.

Adapun pencairan BLT Kemensos atau PKH tahap 1 2024 ini hanya diperuntukkan bagi 3 komponen utama, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Presiden Jokowi Lahir di Sini! Ini 15 SMA Terbaik di Surakarta Skala Nasional untuk Acuan PPDB di Jawa Tengah

  1. Komponen Kesehatan: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini (0-6 tahun)
  2. Komponen Pendidikan: Siswa SD, SMP, SMA/SMK sederajat dan anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum tuntas wajib belajar 12 tahun.
  3. Komponen Kesejahteraan Sosial: Lansia (60 tahun ke atas) dan peyandang disabilitas

Berikut besaran BLT Kemensos dari program PKH 2024 yang akan diterima:

  • Ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun/: Rp3.000.000/tahun
  • Pelajar SD: Rp900.000/tahun
  • Pelajar SMP: Rp1.500.000/tahun
  • Pelajar SMA: Rp2.000.000/tahun
  • Lansia dan Disabilitas: Rp2.400.000/tahun

Perlu diketahui, untuk bisa jadi penerima PKH tahap 1 2024, Anda harus memenuhi setidaknya 16 syarat, yang dipaparkan oleh pendamping sosial di kanal YouTube Diary Bansos yang telah dipublikasikan pada 28 November 2023 lalu, yakni:

Baca Juga: DAFTAR di Sini! Pemerintah Sebar DANA Rp4,2 Juta ke Pemilik KTP dengan Ciri Ini, KPM Bansos PKH/BPNT Bisa?

  1. KPM PKH wajib terdaftar di DTKS
  2. Punya data kependudukan aktif (KTP) padan DTKS
  3. Maksimal 4 komponen PKH dalam satu KK
  4. Komponen PKH yang mendapat bansos ditentukan berdasarkan prioritas KPM PKH, yakni:
  • Prioritas 1: Anak usia dini/balita
  • Prioritas 2: Siswa SD/sederajat
  • Prioritas 3: Siswa SMP/sederajat
  • Prioritas 4: Siswa SMA/sederajat
  • Prioritas 5: Penyandang disabilitas
  • Prioritas 6: Lanjut usia (lansia)
  • Prioritas 7: Ibu hamil

Baca Juga: Bandara dengan Landasan Pacu Tertua di Indonesia Ini Ada di Kabupaten Penghasil Rambut Palsu dan Knalpot!

  1. Jumlah anak balita, SD, SMP, SMA yang dianggap komponen PKH maksimal 3 orang
  2. Komponen pendidikan wajib terdaftar aktif di Dapodik
  3. Anak usia dini yang dianggap komponen PKH maksimal anak kedua
  4. Anak usia dini wajib berusia 0-6 tahun
  5. Komponen lansia yang dianggap komponen PKH maksimal 4 orang
  6. Komponen disabilitas yang dianggap komponen PKH maksimal 4 orang
  7. Komponen lansia minimal berusia 60 tahun ke atas saat penentuan komponen PKH
  8. Komponen cucu bisa masuk ke perhitungan penerima PKH
  9. Ibu hamil yang dianggap komponen PKH maksimal kehamilan kedua
  10. Apabila KPM memenuhi syarat lebih dari satu komponen, BLT PKH yang diberikan mengacu pada komponen dengan nominal lebih besar
  11. KPM masih dinyatakan layak sebagai penerima PKH oleh Pemerintah Daerah
  12. Kemensos masih menetapkan KPM sebagai penerima PKH

Baca Juga: DIBUKA! Daftar Kartu Prakerja 2024 di Sini, Pekerja Tak Dapat BSU dan KPM PKH/BPNT Bisa Terima DANA Rp700.000

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Siaran Pers YouTube Diary Bansos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x