SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak info terbaru jadwal cair PKH tahap 1 2024 berikut ini. ketahui 16 syarat agar jadi penerima BLT Kemensos (Kementerian Sosial) dengan besaran bansos mencapai Rp3 juta di sini.
PKH tahap 1 2024 dipastikan akan segera cair ke warga masyarakat yang telah memenuhi semua persyaratan sebagai penerima BLT Kemensos.
Adapun pencairan BLT Kemensos atau PKH tahap 1 2024 ini hanya diperuntukkan bagi 3 komponen utama, yakni sebagai berikut:
- Komponen Kesehatan: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini (0-6 tahun)
- Komponen Pendidikan: Siswa SD, SMP, SMA/SMK sederajat dan anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum tuntas wajib belajar 12 tahun.
- Komponen Kesejahteraan Sosial: Lansia (60 tahun ke atas) dan peyandang disabilitas
Berikut besaran BLT Kemensos dari program PKH 2024 yang akan diterima:
- Ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun/: Rp3.000.000/tahun
- Pelajar SD: Rp900.000/tahun
- Pelajar SMP: Rp1.500.000/tahun
- Pelajar SMA: Rp2.000.000/tahun
- Lansia dan Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
Perlu diketahui, untuk bisa jadi penerima PKH tahap 1 2024, Anda harus memenuhi setidaknya 16 syarat, yang dipaparkan oleh pendamping sosial di kanal YouTube Diary Bansos yang telah dipublikasikan pada 28 November 2023 lalu, yakni:
- KPM PKH wajib terdaftar di DTKS
- Punya data kependudukan aktif (KTP) padan DTKS
- Maksimal 4 komponen PKH dalam satu KK
- Komponen PKH yang mendapat bansos ditentukan berdasarkan prioritas KPM PKH, yakni:
- Prioritas 1: Anak usia dini/balita
- Prioritas 2: Siswa SD/sederajat
- Prioritas 3: Siswa SMP/sederajat
- Prioritas 4: Siswa SMA/sederajat
- Prioritas 5: Penyandang disabilitas
- Prioritas 6: Lanjut usia (lansia)
- Prioritas 7: Ibu hamil
- Jumlah anak balita, SD, SMP, SMA yang dianggap komponen PKH maksimal 3 orang
- Komponen pendidikan wajib terdaftar aktif di Dapodik
- Anak usia dini yang dianggap komponen PKH maksimal anak kedua
- Anak usia dini wajib berusia 0-6 tahun
- Komponen lansia yang dianggap komponen PKH maksimal 4 orang
- Komponen disabilitas yang dianggap komponen PKH maksimal 4 orang
- Komponen lansia minimal berusia 60 tahun ke atas saat penentuan komponen PKH
- Komponen cucu bisa masuk ke perhitungan penerima PKH
- Ibu hamil yang dianggap komponen PKH maksimal kehamilan kedua
- Apabila KPM memenuhi syarat lebih dari satu komponen, BLT PKH yang diberikan mengacu pada komponen dengan nominal lebih besar
- KPM masih dinyatakan layak sebagai penerima PKH oleh Pemerintah Daerah
- Kemensos masih menetapkan KPM sebagai penerima PKH