SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah masih menggelontorkan sejumlah bantuan pendidikan, salah satunya adalah Program Indonesia Pintar (PIP).
Rencananya, pada 2024 dana PIP akan diberikan kepada sekitar 18,5 juta siswa SD-SMA sederajat.
Siswa SD-SMA sederajat bisa mengecek apakah termasuk penerima PIP Kemdikbud melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Jika nama siswa tidak terdaftar di laman PIP Kemdikbud namun memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ini, artinya masih berkesempatan untuk mendapatkan dana PIP. Bagaimana caranya?
Perlu dicatat, program PIP berada di bawah 3 Kementerian, yakni Kemdikbudristek, Kemenag, dan Kemensos.
PIP yang digelontorkan oleh Kemdikbudristek adalah bantuan dana pendidikan bagi siswa SD-SMA sederajat yang lembaga pendidikanya berada di bawah kewenangan Kemdikbudristek.
Adapun PIP yang dicairkan oleh Kemenag diberikan untuk siswa MI-MA sederajat yang lembaga pendidikannya berada di bawah kewenangan Kemenag.
PIP yang diberikan dari Kemensos biasanya dilakukan bagi siswa SD-SMA sederajat yang namanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).