BUKAN BSU, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Rp3 Juta Cair di Bank dan PT Pos, Daftarkan KTP di Sini

- 19 Januari 2024, 16:15 WIB
Bukan BSU, peserta karrtu BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat bantuan hingga Rp3 juta dengan daftarkan diri pakai KTP di sini. Dana bansos akan cair melalui transfer bank dan PT Pos Indonesia.
Bukan BSU, peserta karrtu BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat bantuan hingga Rp3 juta dengan daftarkan diri pakai KTP di sini. Dana bansos akan cair melalui transfer bank dan PT Pos Indonesia. /Rika Widiastuti/Seputarlampung

Baca Juga: PKH Tahap 1 2024 Sudah Cair di Daerah Ini? Maaf, 7 Golongan Ini Dicoret Sebagai KPM Bansos, Ini Alasannya

Cara Daftar Bansos PKH 2024

Dilansir dari laman Kemensos, berikut cara ajukan atau usulkan diri untuk jadi calon penerima bansos PKH 2024 melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos:

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store atau App Store dengan HP atau PC Anda
  2. Lakukan registrasi terlebih dahulu, karena menu Usul dan Sanggah hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.
  3. Siapkan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan NIK KTP saat melakukan registrasi.
  4. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengkses menu pada Aplikasi Cek Bansos.
  5. Kemudian pilih pada menu Daftar Usulan untuk mengusulkan calon penerima bansos baru.
  6. Selanjutnya, data Anda akan diverifikasi apakah layak jadi penerima atau tidak

Baca Juga: KABAR BAIK! BLT El Nino Bakal Diperpanjang hingga Juni 2024, KPM PKH Dapat? Ini Syarat dan Cara Cek Penerima

Untuk tahu apakah jadi penerima PKH 2024, bisa cek aplikasi tersebut secara berkala atau bertanya langsung pada pendamping sosial di daerah masing-masing, karena data yang paling update adalah data di SIKS-NG yang hanya bisa diakses oleh pendamping sosial.

Terkait pencairan PKH Tahap 1 2024, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membocorkannya melalui siaran pers Menkeu Sri Mulyani, bahwa kemungkinan akan dilakukan awal tahun atau sekitar Maret.

Sri Mulyani mengatakan, biasanya menjelang lebaran atau pada saat musim tanam sudah dimulai tapi belum panen, di mana saat itu adalah waktu-waktu kritikal transfer cash PKH.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x