CATAT! Dua Komponen ini Dipastikan Dicoret jadi Penerima PKH 2024, Apakah Ada Solusi agar Tetap Dapat Bansos?

- 22 Desember 2023, 09:45 WIB
Dua komponen ini dicoret dari daftar penerima PKH 2024, apakah ada solusi agar tetap bisa dapat bansos 2024?
Dua komponen ini dicoret dari daftar penerima PKH 2024, apakah ada solusi agar tetap bisa dapat bansos 2024? /kolase: Jan Vašek/pixabay/Seputarlampung

Baca Juga: BLT El Nino Cair untuk 18,8 Juta KPM, Pastikan Anda Termasuk! Ini 2 Cara Terima Bantuan Tunai Rp400 Ribu

Nama tidak lagi terdaftar sebagai penerima PKH 2024 padahal pada 2023 masih menjadi penerima, bisa disebabkan karena beberapa hal.

Dalam aturan terbaru penerima PKH yang mulai berlaku beberapa waktu lalu dan juga akan berlaku pada PKH 2024, ada jumlah maksimal komponen yang bertambah dan ada pula yang justru dihapus.

Di antara jumlah maksimal komponen yang bertambah adalah komponen lansia dan disabilitas, sedang komponen yang dihapus adalah komponen ibu menyusui atau nifas.

Selain itu, ada komponen penerima pada PKH 2023 yang pada PKH 2024 tidak lagi bisa menjadi penerima karena perubahan status yang bersangkutan tidak lagi termasuk dalam 7 komponen penerima PKH.

Dua komponen yang dipastikan namanya tercoret dari daftar penerima PKH 2024 adalah ibu hamil yang sudah melahirkan dan anak SMA yang telah lulus sekolah.

Untuk anak SMA yang lulus, karena pergantian tahun ajaran berlangsung pada pertengahan tahun, bisa jadi hingga pertengahan tahun masih akan menjadi penerima PKH namun setelah itu akan dicoret.

Baca Juga: Mulai 2024 Gas LPG 3 Kg Dijual Hanya untuk Konsumen Ini, Pendaftaran Terakhir 31 Desember 2023?

Apakah masih ada solusi agar tetap dapat bansos bagi dua komponen yang tidak berhak dapat bansos PKH 2024 ini? Jawabannya, masih ada solusi yang bisa dicoba sehingga KPM masih bisa dapat bansos 2024 meski mungkin tidak melalui PKH.

Solusinya, untuk ibu hamil yang sudah melahirkan, keluarga penerima manfaat masih bisa mendapat PKH 2024 dengan mendaftar bayi yang baru lahir ke dalam komponen anak usia dini atau balita usia 0-6 tahun. Jumlah bantuan yang akan diterima sama dengan komponen ibu hamil yakni Rp3 juta per tahun.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah