SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan salah satu bantuan yang sangat populer di kalangan keluarga penerima manfaat atau KPM.
PKH termasuk program yang cukup lama sehingga sudah sangat dikenal masyarakat. Program bantuan ini telah dicanangkan sejak tahun 2007.
Hal menarik lain dari PKH selain nominalnya yang cukup lumayan, dalam satu keluarga bisa ada beberapa penerima sekaligus, yakni maksimal 4 orang dalam satu kartu keluarga atau KK.
Penentuan penerima PKH memang didasarkan pada beberapa komponen, yakni:
- Komponen pendidikan meliputi SD, SMP, SMA,
- Komponen kesehatan meliputi anak usia dini dan ibu hamil,
- Komponen kesejahteraan sosial meliputi penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Dari berbagai komponen di atas, ada ketentuan mengenai skala prioritas komponen mana dulu dalam satu keluarga yang lebih didahulukan untuk mendapatkan bantuan PKH.
Baca Juga: Daftar UMK Lampung 2024, Bandar Lampung Tembus Rp3 Juta, Berapa Upah Minimum Kota Metro?
Berikut ini tingkatan prioritas penerima PKH:
• Prioritas 1: Anak usia dini/balita
• Prioritas 2: Siswa SD/sederajat
• Prioritas 3: Siswa SMP/sederajat
• Prioritas 4: Siswa SMA/sederajat
• Prioritas 5: Penyandang disabilitas
• Prioritas 6: Lanjut usia (lansia)
• Prioritas 7: Ibu hamil