SEPUTARLAMPUNG.COM – Mulai 2024 gas LPG 3 kg hanya dijual untuk konsumen ini. Benarkah pendaftaran terkahir untuk bisa terdata adalah 31 Desember 2023?
Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait pembelian gas LPG 3 kg, di mana hanya konsumen tertentu saja yang berhak jadi pembelinya.
Sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah dalam peraturannya terkait pembelian gas LPG 3 kg yang mulai berlaku 2024, maka artinya pendaftaran teakhir konsumen yang masuk dalam kategori berhak adalah 31 Desember 2023.
Untuk itulah pemerintah pun terus mengingatkan masyarakat. Salah satunya seperti yang diimbau oleh Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, di mana ia mengimbau masyarakat yang KTP dan KK miliknya belum terdata, untuk segera mendaftar agar bisa beli gas LPG 3 kg sesuai kebijakan terbaru.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” katanya, seperti dikutip Seputarlampung.com dari laman Kementerian ESDM, Kamis, 21 Desember 2023.
Nantinya, yang behak membeli gas LPG 3 kg ini adalah golongan masyarakat golongan yang telah terdaftar dan terdata by name by address merchant app Pertamina
Langkah ini diambil pemeintah agar penggunaan gas LPG 3 kg yang merupakan subsidi ini bisa lebih tepat sasaran, yakni dinikmati golongan masyarakat menengah ke bawah.
Adanya kebijakan pembelian gas LPG 3 kg ini adalah sebagai upaya pemerintah dalam menertibkan dan memastikan, bahwa tabung gas melon tidak lagi digunakan secara bebas oleh masyarakat golongan mampu.