SEPUTARLAMPUNG.COM - Sebentar lagi Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan mulai dicairkan pada 1 Juli 2022.
Untuk mengetahui gaji tersebut sudah dicairkan atau belum ke rekening penerima, bisa diketahui dengan 2 notifikasi berikut.
Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun resikonya.
Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, total anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp35,5 triliun, dengan rincian Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.
Baca Juga: Bolehkah Berkurban dengan Hewan yang Terinfeksi PMK? Ini Hukum dan Ketentuan dari MUI
Sementara itu, untuk ASN daerah, anggaran yang disediakan sebesar Rp15 triliun berasal dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah.
Sedangkan untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun berasal dari pos bendahara umum negara (BUN).
Adapun kebijakan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.
Kendati demikian, total seluruh ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang.
Namun, berdasarkan data yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ada 16 komponen yang tidak diberikan di gaji 13 ASN 2022.
Komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.