Ini 2 Berkas yang WAJIB Dibawa saat SKD CPNS 2023 selain Kartu Ujian, Apa saja?

- 5 November 2023, 16:15 WIB
Ilustrasi. Berkas yang wajib dibawa saat SKD CPNS dan Seleksi Kompentensi PPPK 2023, serta aturan berpakaian.
Ilustrasi. Berkas yang wajib dibawa saat SKD CPNS dan Seleksi Kompentensi PPPK 2023, serta aturan berpakaian. /Tangkapan layar @cpnsindonesia.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023 semakin dekat.

Berdasarkan jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKD CPNS akan dilakukan pada 9-18 November 2023.

Saat ini pemerintah dalam tahap mengumumkan peserta tes SKD CPNS 2023.

Bagi Anda yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi dan menjadi peserta SKD CPNS maupun Seleksi Kompetensi PPPK 2023, perlu mengunduh Kartu Ujian di akun SSCASN BKN masing-masing.

Proses pengunduhan Kartu Ujian SKD CPNS bisa dilakukan mulai hari ini, Minggu, 5 November 2023.

Baca Juga: Bersaing dengan iPhone 11! Cek Spesifikasi dan Harga Samsung A54 5G November 2023

Jadwal serta lokasi ujian SKD CPNS 2023 akan tertera pada Kartu Ujian. Namun, BKN juga mengimbau peserta mengecek pengumuman di laman resmi masing-masing instansi yang dilamar untuk melihat jadwal sesi ujian SKD CPNS 2023.

Nantinya, peserta wajib datang 30 menit sebelum ujian SKD CPNS dimulai sebagaimana jadwal yang tertera.

Ada beberapa berkas yang perlu dibawa saat mengikuti SKD CPNS 2023.

Baca Juga: Jadwal Ujian SKD CPNS 2023 Kejaksaan Agung Diumumkan Hari Ini? Cek Info Terbarunya

Berkas Wajib saat Ikut SKD CPNS 2023

Dilansir Seputarlampung.com dari unggahan Instagram BKN, berikut ini berkas yang wajib dibawa peserta ke lokasi ujian SKD CPNS 2023:

  1. Kartu Ujian
  2. KTP
  3. Alat tulis

Selain 3 berkas tersebut, hal yang perlu diperhatikan oleh peserta SKD CPNS yakni terkait ketentuan dan aturan berpakaian.

Baca Juga: FIX! Ini Aturan Pakaian SKD CPNS 2023, Wajib Pakai Kemeja Putih hingga Dilarang Pakai Jam Tangan

Aturan pakaian SKD CPNS 2023 biasanya ditentukan oleh masing-masing instansi, namun pada umumnya diwajibkan memakai atasan kemeja berkerah berwarna putih, bawahan (celana atau rok) berwarna hitam, dan memakai sepatu tertutup berwarna hitam.

Mengacu pada aturan tahun sebelumnya, berikut ketentuan berpakaian saat tes SKD CPNS:

  1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos
  2. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos
  3. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
  4. Sepatu tertutup berwarna hitam
  5. Tidak menggunakan ikat pinggang dan jam tangan

Baca Juga: Rice Cooker Gratis dari Pemerintah Kapan Dibagikan? Cek Syarat Penerima dan Estimasi Jadwal Penyaluran Terbaru

Ada total 110 soal SKD CPNS 2023 yang akan diujikan, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebanyak 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebanyak 45 soal.

Demikian info penting terkait SKD CPNS dan berkas yang wajib dibawa peserta saat ujian SKD CPNS 2023.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah