SEPUTARLAMPUNG.COM - Jelang akhir tahun, ada satu tambahan bantuan lagi dari pemerintah bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk jadi penerimanya.
Tidak dalam bentuk uang tunai atau sembako seperti bantuan pada umumnya, kali berupa barang/produk, yakni penanak nasi elektrik atau rice cooker.
Bantuan ini disalurkan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) untuk 500.000 ribu penerima.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) bagi Rumah Tangga, bantuan rice cooker gratis ini awalnya direncanakan akan mulai disalurkan pada November ini.
Tujuan dari pemberian rice cooker gratis ini adalah untuk mengurangi pemakaian LPG atau Liquified Petroleum Gas, juga untuk menjaga akses energi yang lebih efisien, bersih, andal dan berkelanjutan.
Bagaimana syarat dan cara untuk mendapat bantuan rice cooker dari pemerintah ini? Ada beberapa syarat dan kriteria yang wajib dipenuhi oleh penerima.
Bantuan rice cooker diberikan satu kali dalam setahun, kepada masyarakat yang memiliki kriteria berikut: