KJP Plus Tahap 1 2023 Cair Lagi Awal Juli? Ini Siswa yang akan Terima Bansos Pendidikan Pemprov DKI Jakarta

- 22 Juni 2023, 16:15 WIB
Dana KJP Plus Tahap 1 2023 cair awal Juli? Simak infonya di sini, ini golongan siswa yang akan terima bansos pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
Dana KJP Plus Tahap 1 2023 cair awal Juli? Simak infonya di sini, ini golongan siswa yang akan terima bansos pendidikan Pemprov DKI Jakarta. //Pixabay/Stokpic/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Benakah dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 2023 cair lagi awal Juli? Ini daftar siswa yang akan terima bansos pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta.

Sebagai informasi, dana KJP Plus Tahap 1 2023 telah cair sebanyak 2 kali pada tahun ini, yakni pada 30 Mei 2023 dan 7 Juni 2023.

Biasanya dana bansos pendidikan Pemprov DKI Jakarta ini cair sebanyak 6 kali. Sehingga, kemungkinan besar KJP Plus Tahap 1 2023 masih akan cair pada Juli.

Lantas, kapan pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2023 bulan Juli dilakukan?

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Cair Lagi, Hati-hati Belanjakan Dana Non Tunai, Cek Daftar Mecahant Resmi di Sini

Jika menilik skema pencairan di periode tahun sebelumnya dan juga pencairan terakhir KJP Plus pada Juni 2023 lalu, kemungkinan dana bansos pendidikan Pemprov DKI ini akan cair pada minggu pertama Juli 2023.

Namun, ini hanyalah prediksi berdasarkan pengalaman pencairan yang telah dilakukan. Waktu pencairan bisa saja tidak sama karena tergantung kebijakan pihak penyelenggara.

Untuk mengetahui soal pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2023, ada baiknya Anda pantau secara berkala informasi di Instagam Disdik DKI Jakarta atau UPT P4OP. karena dua akun tersebut yang akan meng-update info pencairan dana KJP Plus 2023.

Baca Juga: Bansos Pendidikan KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Cair, Hindari 23 Larangan Ini agar Dana Tidak Dicabut

Besaran Dana KJP Plus 2023

Berikut ini adalah jumlah dana KJP Plus 2023 yang akan diterima siswa per bulan:

Peserta didik jenjang SD/MI/SLB Rp250.000.

Peserta didik jenjang SMP/MTs/SMPLB Rp300.000.

Peserta didik jenjang SMA/MA/SMALB Rp420.000.

Peserta didik jenjang SMK Rp450.000.

Peserta didik jenjang PKBM Rp300.000.

Ingat, penyelenggara hanya memberikan dana KJP Plus 2023 kepada siswa SD-PKBM yang layak dan berhak menjadi penerima bansos pendidikan Pemprov DKI sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Cara Daftar Beasiswa KIP Kuliah 2023 PTN dan PTS: Siapkan 7 Berkas Ini, Ada Uang Bantuan hingga Rp12 Juta

Berikut golongan siswa yang berhak jadi penerima KJP Plus 2023:

  1. Terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Tercatat masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  3. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
  4. Warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta

Demikian, ulasan mengenai pencairan KJP Plus Tahap 1 2023 yang diperkirakan akan cai lagi pada Juli ke masing-masing rekening siswa SD hingga PKBM, lengkap dengan besaran yang diterima dan golongan siswa yang berhak menerimanya.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Disdik DKI Jakarta UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah