Bansos Pendidikan KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Cair, Hindari 23 Larangan Ini agar Dana Tidak Dicabut

- 12 Juni 2023, 17:15 WIB
Dana bansos pendidikan KJP Plus tahap 1 2023 bisa dicabut karena penerima melanggar satu atau secara kolektif 23 larangan ini.
Dana bansos pendidikan KJP Plus tahap 1 2023 bisa dicabut karena penerima melanggar satu atau secara kolektif 23 larangan ini. /Pixabay/WonderfulBali

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 2023 bulan Juni telah cai secara bertahap sejak tanggal 7. Ingat, hindari 23 larangan ini agar dana bansos pendidikan tidak dicabut.

Siswa penerima bansos pendidikan KJP Plus Tahap 1 2023 telah banyak yang mencairkan dana bantuannya melalui tarik tunai ATM Bank DKI.

Bagi, yang belum mendapatkan dana bansos pendidikan KJP Plus tahap 1 2023, harap bersabar karena proses pencairan masih berlangsung.

Perlu diketahui, dana bansos pendidikan KJP Plus tahap 1 2023 yang telah dipastikan akan diberikan kepada Anda bisa saja dicabut atau hangus.

Baca Juga: TERBARU! Mengapa Bansos KAJ, KLJ, dan KPJD 2023 Tahap 2 Belum Cair? Ini Kata Dinsos DKI Jakarta

Hal ini terjadi lantaran penerima KJP Plus tidak mematuhi atuan penggunaan dana maupun aturan sebagai penerima dana bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakata ini.

23 Larangan bagi Penerima KJP Plus 2023

Melansir unggahan akun Instagram UPT P4OP, berikut ini daftar 23 larangan penerima KJP Plus 2023 sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: KJP Plus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x