Berikut golongan siswa yang berhak jadi penerima KJP Plus 2023:
- Terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Tercatat masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
- Warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta
Demikian, ulasan mengenai pencairan KJP Plus Tahap 1 2023 yang diperkirakan akan cai lagi pada Juli ke masing-masing rekening siswa SD hingga PKBM, lengkap dengan besaran yang diterima dan golongan siswa yang berhak menerimanya.***