Siswa SD-SMK Masih Berkesempatan Dapat PIP Termin 3 yang Cair Oktober-Desember, Ini Cara Mudah Buat KIP

- 13 Juni 2023, 21:00 WIB
Cara Membuat KIP 2023 bagi Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK untuk Daftar Bantuan PIP
Cara Membuat KIP 2023 bagi Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK untuk Daftar Bantuan PIP /indonesiapintarkemdikbud

Jika berkas-berkas tersebut sudah siap, maka lakukan proses pendaftaran sebagai berikut untuk mendapatkan KIP:

1. Daftar melalui sekolah

Siswa melakukan daftar diri dengan membawa semua berkas dan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

Namun, jika tidak memiliki KKS, orang tuanya bisa meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa untuk melengkapi syarat pendaftaran KIP.

2. Sekolah akan melakukan pendataan siswa untuk diusulkan ke Dinas Pendidikan

Usai siswa melakukan pendaftaran, pihak sekolah akan melakukan pendataan dan kemudian mengajukan data calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan (Diadik) atau Dinas Kementerian Agama setempat.

Nantinya Disdik atau Disnag setempat akan melakukan rekapitulasi data dan melakukan pengajuan siswa calon penerima KIP ke Kemendikbud atau Kemenag.

3. Sekolah mendaftarkan data calon siswa penerima KIP ke Dapodik

Selanjutnya, sekolah juga wajib mendaftarkan data siswa calon penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Naik Kelas 2023 di 10 Provinsi, Kapan Libur Semester Genap SD-SMA Lampung dan Jakarta?

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah