SEPUTARLAMPUNG.COM - Salah satu syarat agar siswa bisa menjadi penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Namun ternyata, pada tahun 2023 ini ada siswa yang sebelumnya sudah memiliki KIP namun tidak menjadi penerima PIP lagi. Apa sebabnya?
Diketahui, PIP 2023 merupakan salah satu program bantuan pendidikan yang ditujukan untuk siswa dari keluarga miskin atau kurang mampu.
Bantuan PIP 2023 ditargetkan cair kepada 14 juta peserta didik SD hingga SMA sederajat.
Hingga 21 Mei 2023, sebanyak 6.432.461 siswa dari jenjang SD hingga SMA sederajat telah menerima bantuan ini.
Ada sejumlah syarat dan prosedur yang harus dilalui agar siswa bisa menjadi penerima PIP 2023.
Salah satunya, siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIP diberikan kepada siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP melalui jalur DTKS Kemensos.