Hal yang perlu diketahui adalah syarat penerima PKH yaitu:
1. Merupakan warga miskin yang memiliki komponen PKH
2. Sudah terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Harga Hp iPhone 11 Pro Max Awal Juni 2023 Makin Ramah di Kantong, Berikut Spesifikasinya
2. Tidak termasuk sebagai aparatur negara atau sipil.
3. Menggunakan penerangan listrik dengan daya 450 Watt.
4. Memiliki NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil, dan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH.
Untuk mengetahui apakah namanya masih tercatat sebagai penerima PKH atau tidak, bisa cek secara online dengan langkah sebagai berikut:
1. Login link cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP