SEPUTARLAMPUNG.COM – Benarkah gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) janda dan duda cair hari ini, Senin, 5 Juni 2023? Simak info dan ketentuannya di sini.
Pembayaran gaji ke-13 bagi ASN hingga Pensiunan PNS janda dan duda sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 39 Tahun 2023.
Dalam Pasal 3 PP tersebut, disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tak hanya diberikan kepada ASN, Pensiunan, Pensiunan PNS janda dan duda, calon PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), anggota TNI/Polri, tetapi juga bagi pejabat negara.
Adapun besarannya gaji ke-13 yaitu satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji (tunjangan keluarga, pangan, struktural fungsional, atau tunjangan lainnya).
Mengutip keterangan dati PT Taspen di Instagram resminya, dikatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling cepat dibayarkan 5 Juni 2023 dengan beberapa ketentuan.
Jika dilihat dari pernyataan tersebut, kemungkinan pencairan gaji ke-13 akan berbeda-beda waktunya untuk tiap ASN hingga pensiunan, tergantung kebijakan masing-masing instansi yang menaungi.