SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 tak akan bisa cair di BRI, BNI, BSI jika sampai 30 Juni 2023 siswa tidak lakukan hal ini. Cek nama penerima termin 2 di sini.
Dana PIP 2023 hanya cair di bank penyalur resmi yang ditunjuk, yakni BRI, BNI, BSI (bagi siswa domisilis di Aceh).
Namun, dana PIP 2023 yang telah masuk penyaluran untuk termin 2 ini dipastikan tidak bisa dicairkan siswa SD-SMA/SMK penerimanya, jika sampai 30 Juni 2023 belum menunaikan kewajibannya.
Lantas, apa yang wajib dilakukan siswa SD-SMA/SMK penerima dana PIP 2023 hingga 30 Juni 2023?
Siswa penerima PIP khususnya kelas 6, 9, dan 12 serta penerima baru PIP 2023 wajib melakukan aktivsai rekening PIP sesuai jadwal yang ditentukan, yakni hingga 30 Juni 2923.
Tahap aktivasi rekening PIP merupakan bagian penting dalam proses pencairan dana PIP 2023. Karena, jika siswa tak mengaktivasi rekeningnya, maka otomatis dana bantuan akan hangus serta kepesertaan dicabut.
Aktivasi rekening PIP ini hanya bisa dilakukan di masing-masing bank penyalur, yakni BRI, BNI, dan BSI bagi siswa di Provinsi Aceh.