SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pastikan gaji ke13 cair Juni 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini 9 golongan yang akan mendapatkannya.
Aturan terkait pembayaran gaji ke-13 bagi ASN hingga Pensiunan PNS ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 39 Tahun 2023.
Sesuai PMK 39 Tahun 2023 Pasal 12, gaji ke-13 ASN hingga Pensiunan PNS dibayarkan paling lambat pada Juni 2022.
Baca Juga: CAIR Gaji ke-13 Hari Ini bagi ASN hingga Pensiunan PNS Janda dan Duda? Simak Ketentuannya di Sini
Kemudian, jika pencairan gaji ke-13 mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan, maka gaji ke-13 akan cair setelah Juni 2023.
Selanjutnya, berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2023 adalah sebagai berikut:
- PNS dan calon PNS (CPNS).
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Pejabat negara.
- Pensiunan.
- Penerima pensiun.
- Penerima tunjangan bersifat pensiun.
- Penerima tunjangan pokok.
Nominal gaji ke-13 yang akan diterima terdiri dari satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji (tunjangan keluarga, pangan, struktural fungsional, atau tunjangan lainnya).