TERBARU! PIP 2023 Sudah Cair ke 6,7 Juta Siswa SD-SMK, Ini Sebab Punya KIP tapi Dana Bantuan Tak Disalurkan

- 30 Mei 2023, 15:30 WIB
Dana PIP 2023 sudah cair hingga ke 6,7 juta siswa SD-SMK. Namun siswa pemegang KIP ini tak jadi penerima karena alasan berikut. Cek solusinya di sini.
Dana PIP 2023 sudah cair hingga ke 6,7 juta siswa SD-SMK. Namun siswa pemegang KIP ini tak jadi penerima karena alasan berikut. Cek solusinya di sini. /Kolasi: Lampungnesia/Oklis Syahrin Wijaya/Indonesiabaik/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 sudah cair hingga ke 6,7 juta lebih siswa SD-SMK. Lantas, apa sebab peserta didik pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) tida disalurkan dana bantuannya?

PIP 2023 adalah dana bantuan pendidikan bagi siswa jenjang SD-SMK dari keluarga miskin yang memiliki KIP.

Dana PIP 2023 bagi siswa SD-SMK pemilik KIP ini hanya cair sekali dalam setahun untuk masing-masing penerima.

Baca Juga: Dana KJMU Tahap 1 2023 Cair Besok? Maaf, 8 Hal Ini Bikin Bansos Uang Kuliah Otomatis Hangus

Berikut data terbaru pencairan PIP 2023 per 30 Mei 2023:

- Pencairan jenjang SD: 3.553.867

- Pencairan jenjang SMP: 2.179.130 

- Pencairan jenjang SMA: 461.283   

- Pencairan jenjang SMK: 590.815

Total pencairan dana PIP per 27 Mei 2023 adalah 6.785.095 siswa SD-SMK.

Pencairan dan PIP 2023 dari Kemdikbud ini masih akan dilakukan hingga akhir tahun, di mana jadwal penyalurannya dilakukan dalam 3 termin.

Untuk Mei 2023 adalah penyaluran dana PIP 2023 termin kedua yang akan dilakukan hingga September 2023.

Baca Juga: HORE! PIP 2023 Cair Mei-September, Sayangnya 9 Hal Ini Gagalkan Siswa Terima Bantuan, Cek Penerima di Sini

Adapun penerima dana PIP termin kedua adalah siswa yang ditetapkan dalam SK Nominasi dan telah melakukan aktivasi rekening PIP.

Lantas, apa sebab yang membuat siswa miskin tak menerima dana PIP 2023 meski telah memiliki KIP?

Sebab Tak Jadi Penerima PIP 2023

Dilansir Seputarlampung.com dari unggahan akun Instagram PIP Kemdikbud @sobatpip, setidaknya ada 3 alasan utama yang membuat siswa dari keluarga miskin pemilik KIP tidak dapat diusulkan sebagai penerima PIP 2023, yakni:

- Data peserta didik belum dinyatakan layak PIP oleh satuan pendidikan melalui centang layak PIP di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Cair 3 Hari Lagi? Waspada Uang Tunai Hangus karena 23 Larangan Ini

- Sudah dicentang layak PIP namun keterisian data masih belum valid pada variable NIK, NISN, tanggal lahir, atau nama ibu kandung.

- Atau semua hal tersebut dilakukan setelah tenggat atau batas akhir (cut off) pemutakhiran data peserta didik layak PIP di Dapodik, yaitu 15 Maret 2023.

Solusi agar Diusulkan Jadi Penerima PIP 2023

- Persiapkan dengan matang pengusulan PIP fase ke-2 tahun 2023

- Satuan pendidikan diimbau melakukan langkah-langkah pro-aktif pendataan terhadap seluruh peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang layak mendapat dana PIP.

Baca Juga: PIP 2023: Ini Cara Aktivasi Rekening Secara Mandiri dan Kolektif, Apa Saja Berkas yang Dibawa?

- Satuan Pendidikan harus memerhatikan secara seksama terkait keterisian data peserta didik SD-SMA yang layak PIP 2023, agar seluruhnya lengkap, valid, dan logis untuk 4 variabel utama, yakni NIK, NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

- Satuan pendidikan juga perlu melakukan sinkronisasi Dapodik sebelum batas akhir pemutakhiran data peserta didik layak PIP di Dapodik, yang ditetapkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Pengusulan fase ke-2 PIP Kemdikbud ini akan dibuka kembali bagi peserta didik pada semester gasal (ganjil) tahun pelajaran 2023-2024 mendatang.

Demikianlah update pencairan PIP 2023 hingga 30 Mei beserta sebab peserta didik SD-SMA pemegang KIP tidak dapat diusulkan sebagai penerima PIP 2023 dan solusi agar bisa jadi penerima.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @sobatpip


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x