SEPUTARLAMPUNG.COM – Para penerima dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 harus tahu bahwa pihak penyelenggara memberikan waktu hingga 30 Juni 2023 untuk lakukan kewajibannya. Hal ini dimaksudkan agar dana bantuan bisa cair di BRI, BNI, BSI.
Pencairan PIP 2023 telah memasuki termin 2, di mana dana bantuan ini dapat diambil melalui Tarik tunai di BRI, BNI, BSI. Tapi syaratnya penerima sudah lakukan satu hal ini dengan batas waktu 30 Juni 2023.
Sekadar informasi, pencairan PIP 2023 kali ini diberikan kepada siswa SD-SMA yang telah ditetapkan masuk dalam SK Nominasi dan telah melakukan proses aktivasi rekening PIP.
Adapun aktivasi rekening PIP 2023 ini diwajibkan bagi siswa SD-SMA untuk kelas 6, 9, dan 12 atau penerima baru dana bantuan dari Kemdikbud.
Baca Juga: PIP 2023: Ini Cara Aktivasi Rekening Secara Mandiri dan Kolektif, Apa Saja Berkas yang Dibawa?
Proses aktivasi inilah yang diberi waktu hingga 30 Juni 2023 agar dana bantuan PIP 2023 bisa segea cair ke BRI, BNI, dan BSI bagi siswa di Provinsi Aceh.
Jika siswa tak melakukan aktivasi rekening PIP, maka otomatis dana bantuan pendidikan ini tidak bisa disalurkan dan akan dikembalikan ke kas negara.
Siswa penerima PIP 2023 termin 2 akan mendapatkan uang tunai bantuan pendidikan sebesar Rp450.000 bagi siswa SD, Rp750.000 untuk siswa SMP/sederajat, dan Rp1 juta bagi siswa jenjang SMA/SMK sederajat.