WAJIB! Penerima PIP 2023 Diberi Waktu hingga 30 Juni untuk Lakukan Ini agar Dana Bantuan Cair di BRI, BNI, BSI

- 24 Mei 2023, 14:15 WIB
Penerima PIP 2023 diberi waktu hingga 30 Juni 2023 untuk lakukan hal ini agar dana bantuan bisa cair ke BRI, BNI, BSI.
Penerima PIP 2023 diberi waktu hingga 30 Juni 2023 untuk lakukan hal ini agar dana bantuan bisa cair ke BRI, BNI, BSI. /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – Para penerima dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 harus tahu bahwa pihak penyelenggara memberikan waktu hingga 30 Juni 2023 untuk lakukan kewajibannya. Hal ini dimaksudkan agar dana bantuan bisa cair di BRI, BNI, BSI.

Pencairan PIP 2023 telah memasuki termin 2, di mana dana bantuan ini dapat diambil melalui Tarik tunai di BRI, BNI, BSI. Tapi syaratnya penerima sudah lakukan satu hal ini dengan batas waktu 30 Juni 2023.

Sekadar informasi, pencairan PIP 2023 kali ini diberikan kepada siswa SD-SMA yang telah ditetapkan masuk dalam SK Nominasi dan telah melakukan proses aktivasi rekening PIP.

Adapun aktivasi rekening PIP 2023 ini diwajibkan bagi siswa SD-SMA untuk kelas 6, 9, dan 12 atau penerima baru dana bantuan dari Kemdikbud.

Baca Juga: PIP 2023: Ini Cara Aktivasi Rekening Secara Mandiri dan Kolektif, Apa Saja Berkas yang Dibawa?

Proses aktivasi inilah yang diberi waktu hingga 30 Juni 2023 agar dana bantuan PIP 2023 bisa segea cair ke BRI, BNI, dan BSI bagi siswa di Provinsi Aceh.

Jika siswa tak melakukan aktivasi rekening PIP, maka otomatis dana bantuan pendidikan ini tidak bisa disalurkan dan akan dikembalikan ke kas negara.

Siswa penerima PIP 2023 termin 2 akan mendapatkan uang tunai bantuan pendidikan sebesar Rp450.000 bagi siswa SD, Rp750.000 untuk siswa SMP/sederajat, dan Rp1 juta bagi siswa jenjang SMA/SMK sederajat.

Cara Cek Nama Penerima PIP 2023

- Buka laman SIPINTAR Cek Penerima PIP https://pip.kemdikbud.go.id

- Masukkan NISN dan NIK pada menu Cari Penerima PIP

- Ketikkan hasil penjumlahan angka yang muncul

- Klik Cek Penerima PIP

Baca Juga: Mengapa PIP 2023 Tak Cair ke Siswa Miskin Pemilik KIP? Simak 3 Sebab dan Solusi dari Kemdikbud Ini

Cara Aktivasi Rekening PIP

Berikut syarat dokumen dan cara untuk aktivasi rekening PIP secara mandiri dan kolektif, dilansir dari laman Dispendik Surabaya:

Aktivasi Secara Mandiri

Siswa/Orang tua/Wali penerima bantuan PIP melakukan aktivasi rekening dengan cara langsung ke Bank Penyalur, yakni BRI dan BNI. Berikut dokumen yang diperlukan:

- Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah

- Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali

- Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Otomatis Hangus jika Siswa Lakukan 23 Larangan Ini, Salah Satunya Bolos Sekolah

Aktivasi Secara Kolektif:

Aktivasi secara kolektif dilakukan dengan cara memberikan kuasa melalui sekolah. Berikut dokumen yang diperlukan:

- Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah

- Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI

- Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah

- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik

- Fotocopi KTP Wali Peserta Didik

- Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya

Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Demikianlah info tentang pencairan dana PIP 2023 yang baru bisa cair ke BRI, BNI, BSi jika penerima telah lakukan aktivasi rekening PIP dengan batas waktu 30 Juni 2023.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Sobat PIP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x