SEPUTARLAMPUNG.COM – Artikel berikut berisi informasi mengenai persyaratan bekerja ke Luar Negeri, mulai dari dokumen yang dibutuhkan hingga penjelasan singkat terkait menjadi TKI.
Menjadi pekerja migran sering sekali dijadikan pilihan bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidupnya. Ternyata bekerja sebagai TKI merupakan penyumbang devisa tertinggi di Indonesia.
Berikut ini tim seputarlampung.com sajikan persyaratan bekerja ke Luar Negreri mulai dari dokumen yang dibutuhkan hingga penjelasan singkat terkait menjadi TKI resmi dari akun instagram @kemnaker.
Baca Juga: Spesifikasi Xiaomi 13 dan 13 Pro, HP Canggih dengan Fitur Triple Camera 50MP, Cek Selengkapnya
Berikut dokumen yang dibutuhkan:
1.KTP elektronik dan kartu keluarga
2.Surat izin suami, istri, orangtua, atau wali yang diketahui kepala daerah/ lurah
3.Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksan Kesehatan
4. Surat keterangan status perkawinan