Mario Dandy Belum Dijerat UU ITE Meski Kirim Video dan Foto Penganiayaan David, Ini Alasannya

- 31 Maret 2023, 19:00 WIB
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju tahanan warna oranye).
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju tahanan warna oranye). /ANTARA/Luthfia Miranda Putri/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Mario Dandy Satriyo, tersangka dalam kasus penganiayaan David masih dijerat pasal penganiayaan berat.

 

Padahal diketahui, menurut penuturan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi beberapa waktu lalu, Mario Dandy diketahui telah mengirimkan video aksi penganiayaan David kepada sejumlah pihak lain.

“Benar dikirim ketiga pihak, dua [penerima] sudah terkonfirmasi,” ujar Hengki Haryadi.

Baca Juga: Ayo Daftar PTB STIN 2023, Lulusan SMA-MA-SMK Jurusan IPA-IPS Bisa Jadi Agen Intel, Ini Syarat Pendaftarannya

Tak hanya video, foto-foto David pasca dianiaya juga dikirimkan oleh Mario Dandy kepada beberapa pihak tersebut sebelum dirinya ditangkap anggota Polsek Pesanggrahan.

“Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim di beberapa pihak,” papar Hengki.

Menurut UU ITE, video atau foto yang memuat kekerasan tidak boleh disebarkan karena melanggar kesusilaan.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x