SEPUTARLAMPUNG.COM - Mario Dandy Satriyo, tersangka dalam kasus penganiayaan David masih dijerat pasal penganiayaan berat.
Padahal diketahui, menurut penuturan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi beberapa waktu lalu, Mario Dandy diketahui telah mengirimkan video aksi penganiayaan David kepada sejumlah pihak lain.
“Benar dikirim ketiga pihak, dua [penerima] sudah terkonfirmasi,” ujar Hengki Haryadi.
Tak hanya video, foto-foto David pasca dianiaya juga dikirimkan oleh Mario Dandy kepada beberapa pihak tersebut sebelum dirinya ditangkap anggota Polsek Pesanggrahan.
“Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim di beberapa pihak,” papar Hengki.
Menurut UU ITE, video atau foto yang memuat kekerasan tidak boleh disebarkan karena melanggar kesusilaan.