Mario Dandy Belum Dijerat UU ITE Meski Kirim Video dan Foto Penganiayaan David, Ini Alasannya

- 31 Maret 2023, 19:00 WIB
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju tahanan warna oranye).
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju tahanan warna oranye). /ANTARA/Luthfia Miranda Putri/

Baca Juga: Bukan Haid atau Nifas, Apakah Puasa Batal jika Keluar Darah karena Luka? Ini Penjelasan Buya Yahya

Sehingga, tindakan Mario Dandy yang mengirimkan video dan foto penganiayaan David itu bisa membuatnya terjerat UU ITE.

Namun, hingga saat ini Polda Metro Jaya belum menambahkan jeratan pasal tersebut kepada anak eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut.

Mengapa demikian?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan Mario Dandy akan dijerat pasal tambahan UU ITE.

"[Pasal Undang-Undang ITE] masih didalami," ujar Trunoyudo seperti dikutip dari PMJ News pada Jumat, 31 Maret 2023.

Sehingga menurut Trunoyudo hingga saat ini Mario Dandy masih dijerat pasal penganiayaan berat belum ada tambahan pasal lain yang menjerat pada proses hukumnya.

Baca Juga: Lulus Langsung Bisa Kerja di BIN, Ini Syarat Lengkap Daftar di Sekolah Tinggi Intelijen Negara atau STIN

Adapun di sisi lain, baru-baru ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas atas kasus penganiayaan David ke penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap.***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x