“Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi,” ungkap Djumyanto.
Lalu bagaimana proses hukum yang harus dihadapi AG selanjutnya setelah musyawarah diversi ditolak?
Djumyanto sebelumnya menjelaskan bahwa jika upaya diversi gagal, proses terhadap AG akan berlanjut ke persidangan yang sesuai dengan ketentuan sistem peradilan anak.
Dalam kasus penganiayaan David, AG dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.***