Baca Juga: Bantuan KJP Plus Tahap 2 Cair Lagi April 2023, Benarkah? Begini Cara Cek Nama Penerima Terbaru
"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di JPU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo seperti dikutip dari PMJ News pada Minggu, 26 Maret 2023.
Saat ini menurut Trunojoyo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selayan sedang meneliti berkas kedua tersangka.
"Masih dalam proses penelitian oleh JPU. Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," papar Trunoyodo.
Adapun Mario Dandy Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasl 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan pasal 76c Jo 80 Undang Undang Perlindungan Anak.
Di sisi lain, Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.***