Cuti Bersama Lebaran 2023 untuk ASN-PNS Dimajukan dan Ditambah jadi 7 Hari, Ini Jadwal Resminya

- 26 Maret 2023, 08:30 WIB
Jadwal libur cuti bersama lebaran 2023 ditambah dan dimajukan menjadi 19-25 April 2023.
Jadwal libur cuti bersama lebaran 2023 ditambah dan dimajukan menjadi 19-25 April 2023. /menpan.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah resmi mengubah jadwal cuti bersama lebaran 2023.

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapat libur cuti bersama lebaran 2023 total 7 hari, yakni mulai 19-25 April 2023.

Perubahan jadwal libur cuti bersama lebaran 2023 ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

"Kami tadi bersama kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari. Jadi 19-20 April sudah libur, tapi masuk 26 April, jadi tambah 1 satu hari dan di depan maju dua hari itu," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai Rapat Terbatas di Istana Negara.

Baca Juga: PT Pos Indonesia akan Datangi Penerima PKH dan BPNT ke Rumah untuk Berikan Beras 10 Kg, Tanggal Berapa?

Libur cuti bersama lebaran Idulfitri 1444 H/2023 M ini ditambah dan dimajukan dari jadwal Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi.

Pada SKB 3 Menteri telah ditetapkan bahwa libur cuti bersama lebaran 2023 yakni 21-26 April 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Selain libur cuti bersama lebaran 2023, Pemerintah juga menetapkan jadwal cuti bersama di bulan Juni dan Desember. Ini rinciannya.

Baca Juga: Inilah Daftar 12 SMP Terbaik Kota Pekalongan Berdasarkan Nilai Rerata UN 2019, Nomor 1 Sekolah Mana?

Jadwal Cuti Bersama 2023 untuk ASN

 

 

Keppres Nomor 24 Tahun 2022 itu ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2022.

Dalam Diktum Kesatu peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama ASN 2023 total 8 hari, yaitu:

1. Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;

2. Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;

3. Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H, berubah menjadi 19-25 April 2023;

Baca Juga: IPDN, STAN, hingga STIN Buka Pendaftaran pada April 2023, Benarkah? Ini Tahapan Seleksi dan Persyaratannya

4. Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan

5. Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Kemudian, jadwal libur cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai ASN-PNS.

Baca Juga: Penjualan Tiket KAI Mulai Melonjak Jelang Libur Lebaran, Simak Jadwal Lengkap Pemesanan Tiket KA Lebaran 2023

Lalu, bagaimana dengan guru dan karyawan swasta? Guru masuk sekolah mengikuti jadwal libur sekolah setelah Idulfitri 1444 H.

Sementara untuk karyawan swasta, tetap mengikuti jadwal libur yang diberikan oleh perusahaan.

Itulah update jadwal libur cuti bersama lebaran 2023 untuk ASN yang ditambah dan dimajukan menjadi 19-25 April 2023.***

 

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Setkab Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x