SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah benar 18 Februari 2023 para pekerja libur, ada peringatan apakah di hari itu? Simak isi lengkap dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Besama 2023 berikut ini.
Hari libur nasional dan cuti bersama adalah momen yang paling ditunggu oleh para pekerja. Untuk itu, Anda perlu tahu apakah benar 18 Februari 2023 libur berdasarkan isi SKB 3 Menteri.
Jika benar 18 Februari 2023 libur nasional berdasarkan SKB 3 Menteri, maka pekerja bisa beristirahat sejenak dari rutinitas di pekerjaannya di akhir pekan.
Lantas, ada peringatan apakah pada 18 Februari 2023 yang disebut-sebut jadi libur nasional bagi anak sekolah hingga para pekerja ini?
Berdasarkan SKB 3 Menteri yang ditelusuri tim Seputarlampung.com, 18 Februari 2023 adalah jadwal libur (tanggal merah) untuk memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
Namun perlu dipahami, untuk peringatan Isra Miraj ini tidak ada cuti bersama. Sehingga, libur nasional hanya berlaku di hari Sabtu, 18 Februari 2023.
Isi Lengkap SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023