18 Februari 2023 Pekerja Libur, Peringatan Apa? Ini Isi SKB 3 Menteri Soal Libur Nasional dan Cuti Bersama

- 16 Februari 2023, 08:20 WIB
18 Februari 2023 merupakan tanggal merah untuk memperingati Isra Miraj 1444 H berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
18 Februari 2023 merupakan tanggal merah untuk memperingati Isra Miraj 1444 H berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. /Pixabay/tigerlily713

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah benar 18 Februari 2023 para pekerja libur, ada peringatan apakah di hari itu? Simak isi lengkap dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Besama 2023 berikut ini.

Hari libur nasional dan cuti bersama adalah momen yang paling ditunggu oleh para pekerja. Untuk itu, Anda perlu tahu apakah benar 18 Februari 2023 libur berdasarkan isi SKB 3 Menteri.

Jika benar 18 Februari 2023 libur nasional berdasarkan SKB 3 Menteri, maka pekerja bisa beristirahat sejenak dari rutinitas di pekerjaannya di akhir pekan.

Baca Juga: Cek 4 Seri HP Oppo Harga Rp1 Jutaan, Lengkap dengan Spesifikasinya! Kamera Canggih dan Daya Baterai Tahan Lama

Lantas, ada peringatan apakah pada 18 Februari 2023 yang disebut-sebut jadi libur nasional bagi anak sekolah hingga para pekerja ini?

Berdasarkan SKB 3 Menteri yang ditelusuri tim Seputarlampung.com, 18 Februari 2023 adalah jadwal libur (tanggal merah) untuk memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

Namun perlu dipahami, untuk peringatan Isra Miraj ini tidak ada cuti bersama. Sehingga, libur nasional hanya berlaku di hari Sabtu, 18 Februari 2023.

Baca Juga: Rekomendasi Daftar 8 SMA Terbaik di Kota Magelang Versi LTMPT 2022, Inilah Perolehan Skor dan Rankingnya

Isi Lengkap SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x