SEPUTARLAMPUNG.COM - Sebentar lagi kita akan memasuki bulan kedua pada tahun ini, yakni Februari 2023. Apakah ada Hari Libur Nasional (HLN), cuti bersama, dan tanggal merah?
Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional (HLN) dan cuti bersama 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) atau SKB 3 Menteri.
Total ada 16 Hari Libur Nasional (HLN) dan 8 hari cuti bersama pada 2023.
Keputusan ini tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dilansir Seputarlampung.com dari Setkab.
Berdasarkan kalender Masehi, ada 28 hari pada Februari 2023. Tanggal 1 Februari 2023 jatuh pada Hari Rabu, sementara tanggal 28 Februari 2023 jatuh pada Hari Selasa.
Apakah ada hari libur dan tanggal merah pada Februari 2023?