SEPUTARLAMPUNG.COM – Minggu, 22 Januari 2023 adalah perayaan Imlek. Terkait hal ini, banyak pekerja yang mempertanyakan soal libur di hari Senin. Ini kata Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker soal aturan cuti bersama bagi pekerja di perusahaan.
Apakah ini termasuk bagi para pekerja di perusahaan swasta? Simak penjelasan detail dari Kemnaker di sini.
Umumnya, para pekerja baik di instansi Pemerintah atau pun karyawan di perusahaan swasta akan mendapatkan cuti bersama saat ada perayaan hari besar, misalnya pada saat idul fitri.
Cuti bersama saat Idul Fitri ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja di perusahaan swasta.
Namun untuk cuti bersama pada perayaan Imlek 2023 bagi para pekerja di perusahaan swasta, ada perbedaan ketentuan terkait cuti bersama ini.
Melalui unggahan di Instgaram resminya, Kemenaker menjelaskan terkait ketentuan cuti bersama Imlek yang jatuh pada Senin 23 Januari 2023.
Dalam unggahan itu, Kemenaker mengatakan bahwa pekerja/karyawan/buruh yang libur pada cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan berkurang.