Apakah 23 Januari 2023 Libur Imlek? Ini Kata Kemnaker Soal Aturan Cuti Bersama bagi Pekerja di Perusahaan

- 21 Januari 2023, 12:30 WIB
Imlek 2023 jatuh pada Minggu dalam SKB 3 Menteri, inilah aturan resmi Kemnaker soal cuti bersama bagi pekerja di perusahaan
Imlek 2023 jatuh pada Minggu dalam SKB 3 Menteri, inilah aturan resmi Kemnaker soal cuti bersama bagi pekerja di perusahaan //Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Minggu, 22 Januari 2023 adalah perayaan Imlek. Terkait hal ini, banyak pekerja yang mempertanyakan soal libur di hari Senin. Ini kata Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker soal aturan cuti bersama bagi pekerja di perusahaan.

 Apakah ini termasuk bagi para pekerja di perusahaan swasta? Simak penjelasan detail dari Kemnaker di sini.

Umumnya, para pekerja baik di instansi Pemerintah atau pun karyawan di perusahaan swasta akan mendapatkan cuti bersama saat ada perayaan hari besar, misalnya pada saat idul fitri.

Cuti bersama saat Idul Fitri ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja di perusahaan swasta.

Baca Juga: Referensi PPDB 2023, Inilah 6 SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Provinsi Lampung Berdasarkan Nilai UTBK 2022

Namun untuk cuti bersama pada perayaan Imlek 2023 bagi para pekerja di perusahaan swasta, ada perbedaan ketentuan terkait cuti bersama ini.

Melalui unggahan di Instgaram resminya, Kemenaker menjelaskan terkait ketentuan cuti bersama Imlek yang jatuh pada Senin 23 Januari 2023.

Dalam unggahan itu, Kemenaker mengatakan bahwa pekerja/karyawan/buruh yang libur pada cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan berkurang.

Baca Juga: Buka Link kjp.jakarta.go.id Sekarang! Siswa SD-SMK akan Dapat Tambahan Bonus SPP dari KJP Plus Tahap 2 2022

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x