18 Februari 2023 Libur Apa? Cek SKB 3 Menteri, Ini Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

- 4 Februari 2023, 18:30 WIB
Daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri, salah satunya 18 Februari 2023 yang merupakan tanggal merah untuk memperingati Isra Miraj 1444 H.
Daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri, salah satunya 18 Februari 2023 yang merupakan tanggal merah untuk memperingati Isra Miraj 1444 H. /Pixabay/Jamesbhl

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini banyak yang penasaran dengan tanggal 18 Februari 2023 libur dalam rangka hari apa. Untuk mengetahuinya secara pasti, cek Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Besama 2023 berikut ini.

SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Besama telah menetapkan sejumlah tanggal merah untuk penanggalan Masehi tahun ini, termasuk di dalamnya ada libur terkait tanggl 18 Februari 2023.

18 Februari 2023 yang dikabarkan adalah tanggal merah berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama menjadi sesuatu yang sangat dinanti banyak orang.

Baca Juga: Kabar Baik! Program Kartu Prakerja Resmi Dibuka, Segera Daftar Melalui Langkah Berikut dan Catat Ketentuannya!

Pasalnya di Januari 2023 sama sekali tidak ada tanggal merah. Tahun baru dan Imlek sama-sama jatuh pada hari Minggu. Sementara cuti bersama di hari Senin saat Imlek hanya berlaku bagi pegawai pemerintah.

Berdasarkan SKB 3 Menteri yang ditelusuri tim Seputarlampung.com tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, 18 Februari 2023 adalah jadwal libur (tanggal merah) untuk memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

Namun, untuk peringatan Isra Miraj ini tidak ada cuti bersama. Sehingga, libur nasional hanya berlaku di hari Sabtu, 18 Februari 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru 2023 di Wings untuk Lulusan S1, Posisi Apa Saja yang Dibutuhkan? Cek Kualifikasinya

Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x