SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini banyak yang penasaran dengan tanggal 18 Februari 2023 libur dalam rangka hari apa. Untuk mengetahuinya secara pasti, cek Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Besama 2023 berikut ini.
SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Besama telah menetapkan sejumlah tanggal merah untuk penanggalan Masehi tahun ini, termasuk di dalamnya ada libur terkait tanggl 18 Februari 2023.
18 Februari 2023 yang dikabarkan adalah tanggal merah berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama menjadi sesuatu yang sangat dinanti banyak orang.
Pasalnya di Januari 2023 sama sekali tidak ada tanggal merah. Tahun baru dan Imlek sama-sama jatuh pada hari Minggu. Sementara cuti bersama di hari Senin saat Imlek hanya berlaku bagi pegawai pemerintah.
Berdasarkan SKB 3 Menteri yang ditelusuri tim Seputarlampung.com tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, 18 Februari 2023 adalah jadwal libur (tanggal merah) untuk memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
Namun, untuk peringatan Isra Miraj ini tidak ada cuti bersama. Sehingga, libur nasional hanya berlaku di hari Sabtu, 18 Februari 2023.
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Berdasarkan SKB 3 Menteri