1. Siswa terdaftar sebagai penerima PIP
Anda bisa mengecek apakah Anda termasuk penerima dana PIP 2023 dengan mengakses laman pip.kemdikbud.go.id.
Jika terdaftar maka akan muncul nama siswa hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik siswa yang aktif.
2. Siswa sudah terima Surat Keputusan (SK) Calon Penerima PIP
3. Siswa sudah mendapatkan SK Pencairan PIP
Jika sudah menerima SK pencairan PIP, maka itu tandanya siswa tinggal menunggu dana PIP dicairkan atau wajib melakukan aktivasi rekening PIP.
Sebagai catatan pencairan dana PIP dilakukan melalui 3 rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI, BRI, dan BSI bagi siswa yang ada di Provinsi Aceh.
Itulah tanda yang menunjukkan dana PIP 2023 sudah cair ke 20,1 juta siswa SD-SMK.***