Sudah Tak Dilindungi LPSK, Bagaimana Kondisi Terkini Bharada E?

- 13 Maret 2023, 19:40 WIB
Terdakwa Bharada E di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fjr)
Terdakwa Bharada E di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fjr) /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini sudah resmi tak dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Seperti diketahui, LPSK resmi mengakhiri perlindungan terhadap Bharada E karena adanya wawancara yang dilakukan oleh Bharada E dengan salah satu stasiun TV tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK.

Hal itu mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Penghentian perlindungan LPSK terhadap Bharada E juga diikuti dengan penarikan keamanan yang diberikan dalam masa penahanannya di rumah tahanan.

Baca Juga: CEK! Rekrutmen BRILiaN Future Leader Program (BFLP) BRI Group Batch 9 Sudah Dibuka, Ini Syaratnya

Sebelumnya, Bharada E telah dipindahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Lapas Salemba namun dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim Polri atas saran dari LPSK.

Dengan ditariknya perlindungan dari LPSK, keamanan terhadap Bharada E saat ini menjadi tanggung jawab pihak dari Lapas Salemba.

Lalu bagimana kondisi terkini dari Bharada E?

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini kondisi dari Bharada E berada dalam kondisi yang sehat.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Real Madrid vs Liverpool Liga Champions 2022/2023 Minggu Ini, Tayang di Mana?

Adapun meski sudah menjadi tanggung jawab penuh Lapas Salemba, penahanan Bharada E masih menjadi tanggung jawab Rutan Bareskrim Polri.

“Status yang bersangkutan merupakan tanggung jawab Rutan Bareskrim Polri yang merupakan cabang dari Rutan Salemba, di mana yang bersangkutan merupakan narapidana titipan Rutan Salemba,” ujar Ramadhan seperti dikutip dari PMJ News pada Senin, 13 Maret 2023.

“Artinya perlindungan, pengamanan, dan penjagaan dilakukan oleh Polri,” tambahnya.

Kendati demikian, Ramadhan menjelaskan bahwa Bharada E selama menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri tidak mendapat perlakuan khusus.

Baca Juga: 20 Contoh Soal Pilihan Ganda PTS PKN Kelas 10 Semester 2, Lengkap dengan Kunci Jawaban

“Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan tahanan yang lain dan hak-hak dari pada tahanan dan narapidana tetap sama,” tegasnya.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x